Perundingan Perjanjian Garis Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Tetangga Malaysia, Thailand, Australia dan India
Mon, 23/10/2006 - 11:41am — godam64
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Note : Data Tahun 80an dari Buku Lama
Jumat, 14 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar